English Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Selamat Datang di Fery Indrawanto`s Blog...Terima Kasih Atas Kunjungannya!!

ASPEK YURIDIS KONFLIK ANTARA MASYARAKAT KOTA TANGERANG DENGAN PABRIK TEKSTIL (PATEKS)

Lingkungan hidup merupakan bagian dari manusia yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, oleh karena itu maka lingkungan hidup harus diupayakan agar bisa lestari selain itu juga lingkungan hidup merupakan sebagai tempat manusia mengantungkan kehidupannya dengan mengambil manfaat dari lingkungan sekitarnya.
Untuk itu maka pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi semua orang pada umumnya dan khususnya bagi warga negarannya maka dalam melestarikan lingkungan hidup dengan melalui Undang Undang Dasar 1945 direalisasikan dalam pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi :

ASPEK HUKUM KORPORASI

Globalisasi yang terjadi di dunia telah merambah di segala bidang baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbud hankam) serta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), untuk itu maka setiap negara harus mempersiapkan diri dalam menghadapi arus globalisasi yang sudah melanda di seluruh negara. Globalisasi ini membawa dampak atau pengaruh yang besar terhadap berbagai aspek, adapun aspek tersebut ada yang positif dan negatif, mengenai aspek yang positif sudah barang tentu mempunyai dampak yang bermanfaat bagi umat manusia atau masyarakat sedangkan pada aspek negatif ini negara dalam melindungi warga negaranya atau masyarakatnya dari dampak negatif globalisasi dengan di buat regulasi atau hukum yang mengatur agar terlindungi dari dampak negatif globalisasi.

 
Powered by Blogger