English Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Selamat Datang di Fery Indrawanto`s Blog...Terima Kasih Atas Kunjungannya!!

ASPEK HUKUM KORPORASI

Globalisasi yang terjadi di dunia telah merambah di segala bidang baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbud hankam) serta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), untuk itu maka setiap negara harus mempersiapkan diri dalam menghadapi arus globalisasi yang sudah melanda di seluruh negara. Globalisasi ini membawa dampak atau pengaruh yang besar terhadap berbagai aspek, adapun aspek tersebut ada yang positif dan negatif, mengenai aspek yang positif sudah barang tentu mempunyai dampak yang bermanfaat bagi umat manusia atau masyarakat sedangkan pada aspek negatif ini negara dalam melindungi warga negaranya atau masyarakatnya dari dampak negatif globalisasi dengan di buat regulasi atau hukum yang mengatur agar terlindungi dari dampak negatif globalisasi.
            Dampak negatif dari globalisasi ini khususnya dalam bidang kejahatan juga telah mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan dari globalisasi. Adapun kejahatan yang dulunya hanya dikenal dengan kejahatan konvensional (pencurian, penipuan, penggelapan, pemerkosaan dan sebagainnya) sekarang telah berkembang dengan adanya Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) dan Kejahatan Korporasi (Corporate Crime). Kejahatan Korporasi biasanya di dalamnya juga terdapat unsur Kejahatan Kerah Putih, dalam Kejahatan Korporasi ini dilakukan oleh orang-orang (natuurlijk persoon) yang memiliki status sosial tinggi di masyarakat, profesional yang memiliki intelektual atau pendidikan tinggi dan memiliki tingkatan ekonomi yang sudah mapan. Kejahatan Korporasi seringkali dilakuakan secara bersama dengan para kelompoknya untuk memenuhi keinginan kelompok ataupun keinginan seseorang.
            Kejahatan Korporasi yang sering terjadi meliputi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kejahatan lingkungan, kejahatan perbankan, kejahatan pencucian uang (money laundering), pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, kejahatan dibidang perpajakan dengan skala dan ruang lingkup korban yang sangat luas yaitu negara, masyarakat dan konsumen. Karena Kejahatan Korporasi berakibat atau berdampak komplek di masyarakat, maka negara sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan : Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,... mempunyai kewajiban melindungi warga negara dalam mengatasi Kejahatan Korporasi ini, untuk itu maka upaya penanggulangan Kejahatan Korporasi ini dilakuakan dengan sarana hukum sebagai solusinya.
            Melihat dampak negatif dari Kejahatan Korporasi ini maka penegakan hukumnya harus tegas serta pengenaan pidananya juga diupayakan harus mempunyai efek jera bagi pelaku Kejahatan Korporasi ini. Untuk itu bagaimana pertanggungjawaban Korporasi dengan adanya Kejahatan Korporasi yang dilakukan oleh pelaku manusia (natuurlijk persoon) yang ada di dalam lingkup Korporasi tersebut? 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger